HASANAH.ID, PENDIDIKAN – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan solusi bagi banyak calon mahasiswa yang memiliki masalah ekonomi saat hendak masuk ke perguruan tinggi. Dalam mendapatkan KIP memerlukan ketentuan maksinal gaji orang tua untuk daftar KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini bertujuan untuk mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terbebani oleh biaya.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan orang tua sebagai syarat utama pendaftaran KIP Kuliah. Tujuan penetapan ini agar mahasiswa penerima program benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu. Program KIP Kuliah dirancang untuk menjamin bahwa setiap anak bangsa, terutama yang berasal dari keluarga miskin, memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.
Berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, ketentuan mengenai batas pendapatan orang tua telah dijelaskan secara rinci. Penerima program ini harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau pendidikan sederajat, baik yang lulus pada tahun berjalan maupun maksimal dua tahun sebelumnya.
Follow Us
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime