DPRD Jabar Ika Siti Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Warga Didorong Aktif Awasi dan Laporkan Kasus Kekerasan


Hasanah.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE. mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelanggaran hak. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Ika menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” ujar Ika di hadapan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader PKK, guru, dan orang tua.

Ika menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan anak di tingkat provinsi. Perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari hak-hak dasar anak, perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran, hingga penyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan hukum.



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center