Pemerintah Siap Tindak Tegas Rekening dan Lahan Tak Produktif: Pemblokiran dan Penyitaan Menanti


Hasanah.id – Pemerintah melalui sejumlah lembaga terkait berencana menerapkan kebijakan tegas terhadap aset-aset tidak aktif, baik berupa rekening bank maupun lahan bersertifikat. Rencana ini memunculkan beragam respons dari publik, menyusul langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengusulkan pemblokiran sementara rekening tidak aktif, serta wacana penyitaan lahan HGU dan HGB yang terbengkalai lebih dari dua tahun.

PPATK mengumumkan rencana pemblokiran terhadap rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan jual-beli rekening. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan akun resmi @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro, baik milik individu maupun badan usaha, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening tersebut bisa dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Langkah pemblokiran ini, menurut PPATK, bersifat sementara dan ditujukan sebagai notifikasi kepada nasabah atau ahli warisnya, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan regulasi penertiban terhadap lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara produktif dalam waktu dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.

“Supaya tidak ada lahan-lahan yang ditelantarkan. Kalau itu HGU, maka harus dimanfaatkan sesuai fungsinya, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini memperbolehkan pemerintah mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak digunakan, dan tidak dirawat—baik yang telah terdaftar maupun belum.

Tanah yang masuk kategori “terlantar” nantinya akan dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses pengambilalihan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme peringatan hingga tiga kali kepada pemilik lahan.

“Kalau tidak diindahkan, baru legalisasi HGB atau HGU akan dihapus dan status lahan menjadi tanah terlantar,” imbuh Hasan.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah pemerintah dianggap perlu untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan memberantas praktik ilegal. Namun, sebagian kalangan menilai penerapan aturan ini perlu kehati-hatian, terutama dalam konteks perlindungan hak pemilik sah.

Analis kebijakan publik menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh. “Penting untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dan mekanisme kebijakan ini agar tidak menimbulkan ketakutan atau salah persepsi,” ujar seorang pengamat kebijakan dari Universitas Indonesia.



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center